MerdekaBelajar: Perubahan Mekanisme Dana BOS Menjadi Langkah Pertama Peningkatan Kesejahteraan Guru. Jakarta, Kemendikbud — Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode UU Transfer Dana diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam melakukan transfer tanggung jawab bank, RUU tersebut juga memuat beberapa ketentuan pidana yang tegas seperti pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Disamping itu, pelanggar ketentuan itu juga bisa dikenakan pidana tambahan, berupa kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta bunganya kepada pihak yang dirugikan. Beberapa Prinsip DikecualikanRUU ini juga mengatur pengecualian terhadap beberpa prinsip, seperti pengecualian terhadap prinsip zero hour rules, finality of payment dan delivery versus payment. Dengan tidak dianutnya prinsip zero hour rules, maka transfer dana yang telah dilaksanakan setelah pukul pada hari itu sampai sebelum diucapkannya putusan likuidasi bank atau putusan pailit lembaga selain bank tidak menjadi batal dan wajib diteruskan kepada penerima, sehingga dana yang telah ditransfer kepada bank penerima tidak dapat ditarik memperkuat pengaturan tersebut, dalam UU ini juga dianut prinsip finality of payment. Prinsip ini merupakan penjabaran dri pengecualian prinsip zero hour rules, dimana dana yang telah berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan kewajiban penerima sebagai penjual untuk menyerahkan suatu barang setelah diterimanya dana dari pengirim selaku pembeli, maka sejak saat itu pula penerima dana berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli kepada pengirim. Prinsip ini dinamakan delivery versus payment. Angkanya terus BertambahBukan tanpa alasan bank sentral berinisiatif untuk membuat aturan itu. Pasalnya, kegiatan transfer dana di Indonesia saat ini telah menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi jumlah transaksi maupun dari jumlah nominal transaksi transfer dana yang dilakukan. Data BI menunjukan dari tahun ke tahun jumlah transfer dana terus meningkat. Per Juni 2007, transfer dana mencapai Rp182 triliun per hari. Angka ini lebih tinggi sekitar 67% dibanding tahun lalu, yakni sebesar Rp123 triliun per hari. Begitu juga dengan rata-rata harian nasional perputaran dana via kliring dan real time gross settlement RTGS. Pada akhir 2006, jumlah transaksi melalui kliring mencapai 299 ribu lembar per hari dengan total nilai Rp4,8 triliun, sedangkan pada akhir Juni 2007, jumlahnya mencapai 311 ribu lembar dengan total nominal transaski sebesar Rp5,4 triliun. Sementara, transaksi melalui RTGS pada akhir 2006 sebanyak 28 ribu lembar dengan nominal transaksi sebesar Rp118,2 triliun. Angka ini terus meningkat. Pada akhir Juni 2007 jumlahnya menjadi 30 ribu lembar atau Rp176,8 triliun per hari. Analis Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional BI Puji Atmoko mengatakan, salah satu kasus yang sering terjadi dalam transfer dana adalah pendebetan rekening tanpa sepetahuan nasabah. Selama ini, menurutnya, nasabah sering mengajukan protes. Hanya saja BI kesulitan untuk menyelesaikannya, sebab belum ada payung hukum yang tegas untuk mengatur masalah itu. Banyak nasabah yang komplain karena merasa tidak mentransfer. Namun, tiba-tiba rekeningnya terdebet sendiri. Ini kan merugikan, jadi perlu ada aturannya, ujar Puji. Puji menuturkan, selain rata-rata harian nasional transfer dana yang perlu dilindungi, kegiatan transaksi antar bank domestik dan internasional melalui correspondence accounts, sistem perbankan maupun kegiatan pengiriman uang melalui agen yang transaksinya cukup tinggi juga mesti dilindungi. Senada dengan Puji, Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom juga pernah mengatakan, tanpa UU Transfer Dana menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi berbagai pihak, khususnya jika terjadi perselisihan di bidang keperdataan. Oleh sebab itu menurutnya, kebutuhan UU Transfer Dana sudah sangat mendesak. Hal ini sebagai upaya pengawasan dan penelusuran terjadinya tindak pidana di bidang transfer dana, Indonesia BI bersama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dephukham sedang merancang Undang-Undang UU Transfer Dana. Rencananya, Rancangan Undang-Undang RUU itu akan menjadi program legislasi nasional prolegnas tahun 2008. RUU Transfer Dana sendiri saat ini masih disosialisasikan oleh BI bersama Dephukham. RUU itu nantinya akan merancang lebih detail tentang transfer dana utamanya yang berkaitan dengan kerugian nasabah dan tanggung jawab bank. Jika diperhatikan, draf RUU tersebut mengarahkan bank agar lebih bertanggung jawab terhadap kegiatan transfer dana. Lihat saja Pasal 50 draf RUU tersebut. Pasal 501 Setiap Bank yang terlambat melaksanakan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar bunga atas keterlambatan tersebut kepada Penerima.2 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Bank 51Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan Bank Penerus atau Bank Penerima Akhir, kewajiban pembayaran bunga keterlambatan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 tetap merupakan kewajiban Bank Pengirim Asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada Bank Penerus atau Bank Penerima Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan Perintah Transfer dalam Pasal 53 disebutkan, dalam hal bank pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, bank pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan cara melakukan pembatalan atau perubahan transfer. Akibat kekeliruan tersebut, bank pengirim wajib membayar bunga kepada penerima transfer yang melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer dana adalah bank penerima akhir, sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, maka bank penerima akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak. Bank penerima akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan pengaksepan wajib membayar bunga kepada penerima transfer dana. 1101/2022 Apakah kamu penasaran dengan bagaimana mekanisme transfer sampai kepada penerima dana? Ini jawaban dan penjelasan lengkapnya. Cek Nomor Referensi Transfer Bank BCA, BRI, dan BNI 19/12/2021 Nomor referensi transfer berfungsi sebagai kode yang digunakan untuk memudahkan dan cek transaksi, khususnya untuk pengiriman beda bank.

Jawaban. Jawaban Nasabah, sebagai pihak yang ingin mengirimkan dana, meminta bank untuk melayani transfer atau pemindahan dana kepada penerima. Bank, sebagai lembaga yang melayani transfer melakukan perintah sesuai permintaan nasabah, yaitu meneruskan kepada bank tertarik atau drawee dan menuju ke pihak bank penerima. Kenapa uang yang di transfer tidak masuk? Gagalnya pada proses transfer biasanya terjadi karena terdapat gangguan pada sistem atau server dari bank tersebut, tak hanya itu biasanya hal ini juga dikarenakan sistem mesin ATM yang rusak maupun terganggu jarinngan dan membuat kamu tidak dapat melakukan proses transaksi dengan benar. Berapa lama proses transfer uang antar bank? Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar beberapa jam sekitar 4 jam. Apabila transfer dilakukan di atas pukul transfer tersebut baru akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya. Apa itu proses kliring? Sementara itu, merujuk pada KBBI, clearing atau kliring adalah suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan juga transaksi dengan cara memindahkan suatu saldo pada pihak lain yang lebih berhak. Dari dua pengertian tersebut, sederhananya, kliring ini bisa disebut sebagai proses transfer. Apa itu sistem kliring antar bank? Secara sederhana, pengertian kliring adalah metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya. Dalam metode manual, proses pelaksanaan itu dilakukan secara manual oleh nasabah mulai dari pemilihan warkat kliring atau membuat bilyet saldo kliring. Siapakah yang melakukan pemantauan transfer dana? Penjelasan mengenai wewenang Bank Indonesia untuk memantau penyelenggaraan transfer dana, serta koordinasi dengan otoritas pengawas terkait. Transfer dana dibedakan menjadi berapa? Transfer Uang Antar Rekening Bank. Dalam dunia perbankan, jenis transfer uang yang satu ini adalah hal yang paling sering digunakan. Transfer Uang dari Pengirim yang Belum Punya Rekening ke Penerima yang Punya Rekening Bank. Transfer Uang Tanpa Rekening Bank. Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan transfer dana? Setiap Penyelenggara yang terlambat melaksanakan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar jasa, bunga, atau kompensasi atas keterlambatan tersebut kepada Penerima. Berapa lama top up dana masuk? Tunggu maksimal 2 dua hari kerja. Apabila setelah menunggu saldo DANA Anda belum diterima, silakan kirim keluhan ke email help atau hubungi Customer Care DANA di sini untuk bantuan lebih lanjut. Kenapa kirim uang di dana pending? Dana pending saat transfer saldo disebabkan karena adanya masalah pada server Dana, koneksi internet kurang lancar serta penerima belum terdaftar di Dana. Apakah bukti transfer bisa dipalsukan? Pada struk transfer yang asli seharusnya nama pengirim dan nomor rekening pengirim tertulis secara lengkap. Apabila dalam bukti transfer ATM, nomor rekening pengirim tidak lengkap, struk tersebut bisa dicurigai sebagai struk transfer palsu. Apakah ada biaya admin di Dana? Transaksi saldo Dana ke sesama pengguna aplikasi Dana, tidak dibebankan biaya admin alias gratis. Transfer saldo melalui chat, gratis lantaran tidak ada biaya administrasi yang dikenakan. Berapa biaya transfer dana ke bank BRI? Minimal Dan Biaya Transfer DANA ke BANK BRI Bahwa minimal transfer saldo dana ke rekening bri sebesar rupiah. Sedangkan terkait biaya admin transfer dana ke bank bri dikenakan sebesar rupiah, jika transaksi dibawah nominal rupiah. Apa saja jenis jenis transfer? Sistem Kliring Nasional SKN © Real-Time Gross Settlement RTGS Real-Time Gross Settlement RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu singkat. Real-Time. © Kenapa transfer menggunakan kliring? Manfaat Kliring Memberi efisiensi dalam sistem pembayaran nasional. Memberi layanan transfer dana yang lebih cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, buat transaksi dengan nilai yang lebih besar. Berapa nominal maksimal kliring? iStockphoto/ilkaydede. Bank Indonesia BI memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional SKNBI maksimal per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi 30 Juni 2022. Kliring maksimal berapa? – JAKARTA. Bank Indonesia BI memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional SKNBI maksimal Rp per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022. Apa perbedaan kliring dan RTGS? Pada dasarnya, RTGS tidak berbeda jauh dengan kliring kok. Namun, kalau kliring bisa membutuhkan waktu hingga 3 hari kerja agar uang kamu sampai ke rekening penerima. Sedangkan pada RTGS, uang yang kamu kirim dapat diterima saat itu juga dengan estimasi waktu sekitar 4 jam. Referensi Pertanyaan Lainnya1Kalimat Pasif Pada Teks Tersebut Terdapat Pada Nomor?2Patriotisme Dalam Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Meliputi?3Sebutkan Suku Yang Terkenal Di Indonesia Kecuali?4Yang Bukan Ciri Seorang Wirausaha?5Contoh Akomodasi Di Lingkungan Sekolah?6Jelaskan Perbedaan Antara Interview Interviewer Dan Interviewee?7Sebutkan Pembagian Renang Gaya Dada Berdasarkan Tekniknya?8Sebutkan Cara Cara Penokohan Dengan Metode Dramatik?9Jelaskan Dua Jenis Hasil Perkebunan?10Penggunaan Keterangan Waktu Yang Tepat Adalah?

BLTDana Desa tersebut diserahkan kepada penerima melalui transfer perbankan, ada juga yang diserahkan langsung secara tunai ke rumah penerima. BLT Dana Desa yang telah disalurkan tersebut berjumlah sekitar Rp70 Miliar. Saya bersyukur sudah banyak yang cair meskipun proses kebijakan dana desa untuk BLT ini baru beberapa waktu yang lalu. Foto Infografis/Ini Daftar 21 Bank dengan Biaya Transfer Antarbank Rp Pratama Jakarta, CNBC Indonesia - Di Indonesia terdapat beberapa mekanisme transfer dana antar bank yang mungkin perlu diketahui, yakni Real Time Gross Settlement RTGS, Sistem Kliring Nasional Indonesia SKNI atau Lalu Lintas Giro LLG, dan Real Time Online RTO.Tiga mekanisme transfer tersebut masing-masing memiki keunggulan dan kelemahannya. Berikut keunggulan dan Real Time Gross Settlement RTGS Pada sistem transfer elektronik ini, bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik Bank Indonesia yang proses transaksinya dapat langsung terlaksana saat itu juga real time.Secara prinsip kecepatan penerimaan dana transfer melalui RTGS lebih cepat, namun real time yang dimaksud bukan berarti sampai ke rekening tujuan pada jam dan menit yang sama. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar beberapa jam sekitar 4 jam.Misalnya, apabila transfer dilakukan di atas pukul transfer tersebut baru akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya. Selain itu, bila transfer antar bank dilakukan pada akhir bulan tanggal 30 atau 31, maka akan terjadi keterlambatan/ delay selama 1 hari kerja karena adanya proses tutup transfer menggunakan RTGS, Anda bisa melakukan transfer dengan nominal besar dan biaya transfernya berkisar antara - Transfer dengan mekanisme ini hanya bisa dilakukan dengan nominal transfer minimal Rp100 juta per Sistem Kliring Nasional Indonesia SKNI atau Lalu Lintas Giro LLGMekanisme transfer elektronik ini, bank-bank terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia BI.Sistem ini memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik. Bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih proses & waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari. Setelah bank tujuan menerima, barulah uang didistribusikan ke rekening kliring ini yang cukup memakan waktu, hingga butuh waktu sekitar 2-3 hari kerja untuk dana sampai ke rekening tujuan. Berdasarkan keputusan Bank Indonesia, mulai 1 September 2019 waktu proses kliring ditambah menjadi 9 kali sehari atau setiap jam di hari kerja dari yang sebelumnya hanya 4 kali dalam mekanisme ini biaya transfer sangat murah, yakni hanya per SKNI digunakan untuk transfer dengan nilai yang lebih besar dari transfer online, namun tidak boleh melebihi Rp500 juta per transaksi tergantung kebijakan tiap bank. 3 Real Time Online RTO Mekanisme transfer ini memiliki keunggulan tersendiri. Karena dengan mekanisme RTO Anda bisa melakukan transfer uang dalam waktu cepat atau real time menggunakan switching yang menghubungkan antar bisa langsung masuk ke rekening tujuan saat itu juga karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 biaya transfer mekanisme RTO cukup murah bila dibandingkan dengan yang lain yaitu sebesar - sesuai kebijakan limit maksimal transaksi pengiriman dananya terbatas, maksimal Rp50 juta per transaksi sesuai kebijakan tiap online dapat Anda lakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking sepanjang bank-bank yang menjadi tujuan transfer masuk dalam anggota jaringan-jaringan paham kan bedanya, sekarang Anda bisa menentukan mau menggunakan yang mana agar uang yang kita kirim bisa sampai tepat waktu sesuai janji. Teliti selalu sebelum melakukan transfer, jangan sampai salah nominal atau tujuan. [GambasVideo CNBC] dpu/dpu TEMPOCO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur mekanisme salah transfer dana melalui perbankan. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Aad menyebut pasal di dalamnya turut mengatur kewajiban penerima dana transfer untuk mengembalikan uang. Pasal 3 UU Transfer Dana menganut prinsip umum, yakni batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules. Artinya jika tidak ada permasalahan dari pengirim atau penyelenggara hingga pukul WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke kasus salah transfer memang masih menjadi polemik, terutama adanya pasal pidana yang ditujukan kepada nasabah penerima salah transfer. Pasal dimaksud adalah Pasal 85 UU Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang kemudian diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer jika pihak bank melakukan kekeliruan dalam transfer dana, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya? Pakar hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap menyoroti ketentuan pasal 8 UU Transfer Dana, yang menyatakan perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya, informasi identitas Pengirim Asal; identitas Penerima; identitas Penyelenggara Penerima Akhir; jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer; tanggal Perintah Transfer Dana; dan informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer tiap transfer dana harus dapat ditelusuri asal-usulnya, melalui mutasi rekening atau riwayat transaksi,” kata Yahya dalam pernyataan tertulis, Senin 15/11. Baca Risiko Hukum Menggunakan Dana Salah TransferJika terjadi salah transfer, kata Yahya, maka sangat penting untuk membuktikan perintah transfer dana guna membuktikan bahwa benar telah terjadi kesalahan transfer dana. Pasal 3 UU Transfer Dana menganut prinsip umum, yakni batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules. Artinya jika tidak ada permasalahan dari pengirim atau penyelenggara hingga pukul WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke itu, Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana juga mengatur perihal jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana. Pasal tersebut menyebutkan “Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 satu Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan itu Yahya juga menjelaskan bahwa UU Transfer Dana menyebutkan bahwa Transfer Dana merupakan perjanjian klausula baku yang menyebabkan terjadinya pengalihan hak sesuai ketentuan pasal pasal 5 ayat 1 UU Transfer Dalam pasal tersebut, perintah transfer dana yang telah memperoleh pengaksepan berlaku sebagai dana merupakan perjanjian klausula baku yang apabila telah dilakukan pengaksepan telah terjadi peralihan hak. Bahwa proses transfer ini merupakan perjanjian baku pengalihan hak sebagaimana perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh bank. Perjanjian baku itu sepihak, yang mengirim ya harus bertanggung jawab. Itu sudah selesai semua urusannya, ketika sudah masuk, itu menjadi haknya penerima. Jika ada kesalahan itu menjadi tanggung jawab si pengirim,” tambah mantan Hakim Agung tersebut.
SKBDN Pengertian, Jenis, Mekanisme, Penerbitan dan Pencatatan Akuntansinya. 24 Mei 2022 oleh Wadiyo, S.E. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah jasa yang diberikan bank untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri. Penerbitan SKBDN atau sering dikenal Letter of Credit (L/C) dalam negeri sebenarnya mencerminkan peran
Saya coba bantu yaChapter tentang perbankan dari pelajaran ekonomi. Pertama kita harus mampu membedakan 4 tipe transfer, karena tiap tipe ini memiliki cara yang berbeda dalam hal transfer1. Domestic inter transferMerupakan transfer antar bank yang berbeda. Di sini biasanya ada beberapa metoda yang bisa dilakukan, kalau di Indonesia sudah bisa melalui real time gross settlement RTGS, sedangkan di negara barat umumnya menggunakan Automated Clearing House ACH. Di sini bank biasanya memiliki perjanjian atau kerja sama yang diatur oleh bank sentral mengenai bagaimana transfer ini berjalan. Saat satu akun didebitkan, maka dia akan melaporkan ke institusi pengawas keuangan, kemudian di kreditkan di akun yang lain. Waktu yang diambil lebih lama dari model intra bank. 2. Domestic intra transferYaitu transfer uang antar pemilik akun dalam satu bank yang sama. Caranya sangat simpel, cuku satu pemilik akun akan didebitkan dana dari rekeningnya dan di satu sisi bank akan mengkreditkan ke akun satunya lagi. 3. International inter transferDi sini model transfer internasional membutuhkan sebuah lembaga yang menaungi sistem transfer internasional. Biasanya lembaga tersebut adalah Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication atau disingkat SWIFT. Di sini SWIFT akan memberikan kode kepada bank tersebut untuk dikenal dan dapat menerima dana yang berjalan. Model yang kedua adalah kedua bank internasional memiliki kerja sama bilateral tersendiri yang membuat sistem transfer akan lebih cepat dan terpercaya. Di samping itu model transfer internasional ini berbeda setiap negara. Terutama setelah ada kebijakan macroprudential yang membatasi pergerakan dana antar negara. 4. International intra transfer Model transfer antar negara namun dalam satu bank yang sama. Di sini perbankan akan men-debitkan satu akun dan meng kredit kan ke akun yang lain. Namun tentunya hal ini akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berjalan di tiap negara masing masing.
Selanjutnyapihak bank penerima akan memasukkan ke rekening penerima. Proses transfer dengan mekanisme SKNI cukup memakan waktu, biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 hari kerja untuk menyelesaikan proses transfer. Biaya yang harus dikeluarkan untuk transfer dengan mekanisme SKNI cukup terjangkau, yaitu Rp.3.500,- per transaksi.
Ketika pengaksepan terjadi maka telah terjadi pengalihan hak. Dan jika penyelenggara terlambat memperbaiki kekeliruan maka bank harus membayar kompensasi kepada nasabah dalam transfer dana khususnya yang disebabkan oleh bank selaku penyelenggara memiliki konsekuensi hukum, baik kepada nasabah maupun pihak bank. Tak jarang kekeliruan semacam ini menimbulkan sengketa antara nasabah dan Hakim Agung M. Yahya Harahap menjelaskan berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 1 ayat 5, 1 ayat 6, 1 ayat 7 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, transfer dana berawal/dimulai dengan atau adanya perintah transfer dana tanpa syarat unconditional dari pengirim asal originator kepada penyelenggara asal. Tujuannya, untuk memindahkan sejumlah dana Pengirim Asal kepada penerima yang disebut Pengirim Asal dalam Perintah Transfer, sampai dana tersebut diterima oleh Pasal 1 ayat 15 UU Transfer Dana, penyelenggara penerima yang menerima perintah transfer akan melakukan pengaksepan acceptance, yakni “kegiatan” Penyelenggara Penerima yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, bahwa dia “menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterimanya dari pengirim asal tersebut. Akibat hukum dari akseptasi atau pengaksepan dari perintah transfer dana tersebut adalah berlaku sebagai sebuah perjanjian yang sah dan melanjutkan pengaksepan transfer dana tidak dapat ditarik kembali secara sepihak selain dengan kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata. Kemudian dalam Pasal 1 ayat 15 15 Jo Pasal 17 UU Transfer Dana mengatur bahwa apabila Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan pengaksepan, maka syarat-syarat akseptasi yang disebut dalam Pasal 15 ayat 1 UU Transfer Dana telah terpenuhi. Hal ini juga berarti Penyelenggara Pengirim tidak menolak pengaksepan untuk melaksanakan transfer dan penyerahan dana tersebut kepada Penerima, sekaligus terbentuknya persetujuan/perjanjian transfer dana antara pengirim asal dengan penyelenggara pengirim. Baca Begini Masukan YLKI Terkait Perlindungan Konsumen pada Kasus Salah Transfer DanaOleh karena itu, lanjut Yahya, terhitung sejak tanggal pengaksepan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim atas Perintah Pengirim itu, maka berlalih dengan sendirinya menurut hukum atau “ipso jure” hak atas jumlah dana yang ditransfer itu dari tangan Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim”.Apabila Dana hasil transfer telah diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir maka menurut Pasal 40 UU Transfer Dana berakhir proses transfer dana. Sehingga menurut hukum dana tersebut jatuh dan beralih penuh menjadi hak penerima. Bahkan menurut Penjelasan Pasal 3 huruf b ayat 3 UU Transfer Dana, dana dari Perintah Transfer Dana yang telah diterima Penyelenggara Penerima yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, dana tersebut menjadi hak penerima, yang penyelesaiannya dilakukan oleh tim likuidasi atau kurator Penyelenggara Penerima. ugOkuW1. 402 50 212 381 80 377 334 463 247

mekanisme transfer sampai kepada penerima dana